Pelajaran 7 ( Wudhu )

on Kamis, 09 Agustus 2012

Pelajaran 7
WUDHU


Setelah belajar mukadimah salat yang paling awal, yaitu penyucian badan dan pakaian dari hal-hal najis, kita akan menjelaskan mukadimah kedua, yaitu wudu. Sebelum mela-kukan salat, hendaknya pelaku salat berwudu dan memper-siapkan dirinya untuk menunaikan ibadah yang agung ini. Bahkan pada keadaan tertentu, diwajibkan mandi terlebih dahulu; artinya membasuh seluruh badan. Bila tidak bisa wudu atau mandi, dia harus melakukan amalan pengganti, yaitu tayamum sebagaimana akan diterangkan hukumnya masing-masing pada pelajaran ini dan pelajaran yang akan datang.


Cara Berwudu
Untuk berwudu, mula-mula membasuh wajah lalu memba-suh tangan kanan kemudian tangan kiri. Setelah membasuh ketiga anggota ini, segera mengusap kepala dengan air dari basuhan yang tersisa di telapak tangan. Yakni, usapkan telapak tangan kanan pada kepala dan lanjutkan dengan mengusap kaki kanan, dan akhirnya usaplah kaki kiri de-ngan air yang tersisa di tangan kiri.
Untuk lebih detail, kini perhatikan penjelasan amalan-amalan wudu di bawah ini:
Amalan-amalan Wudu[1]
1.      Membasuh
a.     Wajah: ukuran panjangnya dari tempat tumbuhnya rambut sampai dagu, dan ukuran lebarnya antara ujung ibu jari sampai ujung jari tengah. Ini bisa dila-kukan dengan meletakkan telapak tangan di tengah-tengah muka.
b.       Tangan kanan: dari siku sampai ujung jari.
c.       Tangan kiri:  dari siku sampai ujung jari.

2.      Mengusap:
a.       Kepala: bagian depan di atas dahi.
b.      Kaki kanan: atas kaki dari ujung jari sampai tonjolan kaki bagian atas.*
c.       Kaki kiri: atas kaki dari ujung jari sampai tonjolan kaki bagian atas.

Keterangan Amalan-amalan Wudu
Membasuh
1.       Ukuran wajib dalam membasuh wajah dan kedua tangan adalah sebagaimana di atas. Akan tetapi, untuk lebih yakin, basuhlah yang wajib dan basuhlah sedikit sekitarnya.[2]
2.       Berdasarkan ihtiyath wajib,** membasuh wajah hendak-nya dari atas ke bawah. Bila membasuh wajah dilakukan sebaliknya, maka wudu tidaklah sah.[3]

Mengusap
Mengusap Kepala
1.       Letak usapan: sebagian dari kepala yang berada di atas dahi (kepala bagian depan).
2.       Ukuran wajibnya usapan: sekadarnya sudah cukup (yakni, sekadar orang dapat melihatnya dan mengata-kan bahwa ia telah mengusap kepalanya).
3.       Ukuran sunahnya usapan: selebar tiga jari rapat dan sepanjang satu jari.
4.       Boleh mengusap dengan tangan kiri.* 
5.       Mengusap tidak harus sampai kulit kepala, bahkan mengusap rambut di bagian depan kepala sudah sah, kecuali jika rambutnya begitu panjang sehingga ketika di sisir mengurai ke arah wajah, maka pada kondisi demikian ini hendaknya mengusap kulit kepala atau pangkal rambut.
6.       Mengusap rambut di selain letak yang ditentukan itu tidak sah, sekalipun rambut itu dikumpulkan di atas letak pengusapan kepala.[4]

Mengusap Kaki
1.       Letak usapan: punggung kaki.
2.       Ukuran wajibnya usapan: punggung kaki dari ujung jari sampai tonjolannya.** Lebarnya: sekedarnya sudah cu-kup walaupun selebar satu jari.
3.       Ukuran sunahnya usapan: seluruh punggung kaki (dari ujung jari kaki sampai pergelangannya).
4.       Usaplah kaki kanan terlebih dahulu sebelum mengusap kaki kiri.* Akan tetapi, tidak harus mengusap kaki kanan dengan tangan kanan dan kaki kiri dengan tangan kiri.[5]

Hukum-hukum yang Sama dalam Mengusap Kepala dan Kaki
1.       Dalam mengusap kepala dan kaki, tanganlah yang harus bergerak. Bila tangan tidak bergerak namun kepala atau kaki yang bergerak, maka wudunya tidak sah. Namun, ketika tangan sedang membasuh dan kepala atau kaki sedikit bergerak, demikian ini tidak apa-apa.[6]
2.       Jika untuk mengusap tidak ada sisa air di telapak ta-ngan, maka tidak boleh membasah tangan dengan air lain, akan tetapi harus mengambil air yang tersisa dari anggota wudu lainnya.[7]
3.       Ukuran air di tangan adalah sekadar berpengaruh untuk mengusap basah kepala dan kaki. [8]
4.       Letak usapan (kepala dan punggung kaki) hendaknya kering. Oleh karenanya, bila letak usapan itu basah, hen-daknya dikeringkan terlebih dahulu. Akan tetapi, jika basahnya sedikit sekali sehingga tidak sampai meng-halangi pengaruh basahnya tangan pada letak usapan, maka tidak apa-apa.[9]
5.       Hendaknya antara tangan dan kepala atau kaki tidak ada penghalang seperti jilbab, topi atau kaos kaki dan sepatu, walaupun tipis sekali, sehingga air usapan bisa sampai pada kulit usapan (kecuali bila terpaksa).[10]
6.       Letak usapan harus suci. Oleh karena itu, jika letak usapan najis dan tidak mungkin untuk disucikan, maka hendaknya bertayamum.[11]


Kesimpulan Pelajaran
1.       Wudu yaitu membasuh wajah dan tangan dan mengu-sap kepala dan kaki dengan syarat-syarat yang akan datang.
2.       Berdasarkan ihtiyath wajib, hendaknya wajah dan kedua tangan dibasuh dari atas ke bawah.
3.       Dalam berwudu, setelah membasuh wajah dan kedua tangan, harus mengusap kepala bagian depan dan pung-gung kedua kaki.
4.       Ukuran wajibnya mengusap kepala adalah sekadar da-pat dikatakan bahwa pewudu telah mengusap kepala.
5.       Mengusap kepala harus pada kepala bagian depan di atas dahi.
6.       Mengusap punggung kedua kaki sekedarnya saja sudah cukup, walaupun lebarnya hanya satu jari, tetapi ukuran panjangnya yang harus diusap ialah dari ujung jari sam-pai tonjolan punggung kaki.
7.       Dalam mengusap hendaknya:
a.       Tangan yang ditarik bergerak.
b.      Letak usapan suci.
c.       Tidak ada penghalang di antara tangan dan letak usapan.




1.  Tahrir Al-Wasilah, Jil. 1, hal. 21, masalah pertama.
a. Seluruh marja’: berdasarkan ihtiyath wajib, usaplah sampai pergelangan kaki ( masalah ke-258)
2. Ibid, Jil. 1, hal. 21, masalah pertama dan kedua.
** Seluruh marja’: membasuh harus dari atas ke bawah (masalah ke-249).
3. Taudhih Al-Masail, masalah ke-243.
4. Seluruh marja’: berdasarkan ihtiyath wajib, mengusap kepala harus dengan tangan kanan.( masalah ke-255).
a. Taudhih Al-Masail, masalah ke-249, 250, 251, dan 257. Tahrir Al-Wasilah, Jil. 1, hal. 23, masalah ke-14.
**Seluruh marja’: berdasarkan ihtiyath wajib, usaplah sampai benjolan punggung kaki, (masalah ke-249).
5. Gulpaigani dan Araki: tidak boleh mengusap kaki kiri sebelum meng-usap kaki kanan. Khu’i: berdasarkan ihtiyath, usaplah kaki kiri setelah mengusap kaki kanan (syarat wudu yang kesembilan).
6. Taudhih Al-Masail, masalah ke-252, 253. Al-’Urwah Al-Wutsqa, Jil. 1, hal. 209.
7. Ibid, masalah ke-255.
8. Ibid, masalah ke-257.
9. Al-’Urwah Al-Wutsqa, Jil. 1, hal. 212, masalah ke-26.
10.   Ibid, Jil. 1, hal. 212, masalah ke-26.
11.   Ibid, masalah ke-27.
12.   Taudhih Al-Masail, masalah ke-260.

0 komentar:

Posting Komentar