Pelajaran 7
WUDHU
Setelah belajar mukadimah salat yang paling awal, yaitu
penyucian badan dan pakaian dari hal-hal najis, kita akan menjelaskan mukadimah
kedua, yaitu wudu. Sebelum mela-kukan salat, hendaknya pelaku salat berwudu dan
memper-siapkan dirinya untuk menunaikan ibadah yang agung ini. Bahkan pada
keadaan tertentu, diwajibkan mandi terlebih dahulu; artinya membasuh seluruh
badan. Bila tidak bisa wudu atau mandi, dia harus melakukan amalan pengganti,
yaitu tayamum sebagaimana akan diterangkan hukumnya masing-masing pada
pelajaran ini dan pelajaran yang akan datang.
Cara Berwudu
Untuk berwudu, mula-mula membasuh wajah lalu memba-suh
tangan kanan kemudian tangan kiri. Setelah membasuh ketiga anggota ini, segera
mengusap kepala dengan air dari basuhan yang tersisa di telapak tangan. Yakni,
usapkan telapak tangan kanan pada kepala dan lanjutkan dengan mengusap kaki
kanan, dan akhirnya usaplah kaki kiri de-ngan air yang tersisa di tangan kiri.
Untuk lebih
detail, kini perhatikan penjelasan amalan-amalan wudu di bawah ini:
1.
Membasuh:
a. Wajah: ukuran panjangnya dari tempat tumbuhnya rambut
sampai dagu, dan ukuran lebarnya antara ujung ibu jari sampai ujung jari
tengah. Ini bisa dila-kukan dengan meletakkan telapak tangan di tengah-tengah
muka.
b.
Tangan kanan: dari siku sampai ujung jari.
c.
Tangan kiri: dari
siku sampai ujung jari.
2.
Mengusap:
a.
Kepala: bagian depan di atas dahi.
b.
Kaki kanan: atas kaki dari ujung jari sampai tonjolan
kaki bagian atas.*
c.
Kaki kiri: atas kaki dari ujung jari sampai tonjolan kaki
bagian atas.
Keterangan Amalan-amalan Wudu
Membasuh
1.
Ukuran wajib dalam membasuh wajah dan kedua tangan adalah
sebagaimana di atas. Akan tetapi, untuk lebih yakin, basuhlah yang wajib dan
basuhlah sedikit sekitarnya.[2]
2.
Berdasarkan ihtiyath wajib,**
membasuh wajah hendak-nya dari atas ke bawah. Bila membasuh wajah dilakukan
sebaliknya, maka wudu tidaklah sah.[3]
Mengusap
Mengusap Kepala
1.
Letak usapan: sebagian dari kepala yang berada di atas
dahi (kepala bagian depan).
2.
Ukuran wajibnya usapan: sekadarnya sudah cukup (yakni,
sekadar orang dapat melihatnya dan mengata-kan bahwa ia telah mengusap
kepalanya).
3.
Ukuran sunahnya usapan: selebar tiga jari rapat dan
sepanjang satu jari.
4.
Boleh mengusap dengan tangan kiri.*
5.
Mengusap tidak harus sampai kulit kepala, bahkan mengusap
rambut di bagian depan kepala sudah sah, kecuali jika rambutnya begitu panjang
sehingga ketika di sisir mengurai ke arah wajah, maka pada kondisi demikian ini
hendaknya mengusap kulit kepala atau pangkal rambut.
6.
Mengusap rambut di selain letak yang ditentukan itu tidak
sah, sekalipun rambut itu dikumpulkan di atas letak pengusapan kepala.[4]
Mengusap Kaki
1.
Letak usapan: punggung kaki.
2.
Ukuran wajibnya usapan: punggung kaki dari ujung jari
sampai tonjolannya.** Lebarnya: sekedarnya sudah
cu-kup walaupun selebar satu jari.
3.
Ukuran sunahnya usapan: seluruh punggung kaki (dari ujung
jari kaki sampai pergelangannya).
4.
Usaplah kaki kanan terlebih dahulu sebelum mengusap kaki
kiri.* Akan tetapi, tidak harus mengusap kaki
kanan dengan tangan kanan dan kaki kiri dengan tangan kiri.[5]
Hukum-hukum yang Sama dalam Mengusap Kepala dan Kaki
1.
Dalam mengusap kepala dan kaki, tanganlah yang harus
bergerak. Bila tangan tidak bergerak namun kepala atau kaki yang bergerak, maka
wudunya tidak sah. Namun, ketika tangan sedang membasuh dan kepala atau kaki
sedikit bergerak, demikian ini tidak apa-apa.[6]
2.
Jika untuk mengusap tidak ada sisa air di telapak
ta-ngan, maka tidak boleh membasah tangan dengan air lain, akan tetapi harus
mengambil air yang tersisa dari anggota wudu lainnya.[7]
3.
Ukuran air di tangan adalah sekadar berpengaruh untuk
mengusap basah kepala dan kaki. [8]
4.
Letak usapan (kepala dan punggung kaki) hendaknya kering.
Oleh karenanya, bila letak usapan itu basah, hen-daknya dikeringkan terlebih
dahulu. Akan tetapi, jika basahnya sedikit sekali sehingga tidak sampai
meng-halangi pengaruh basahnya tangan pada letak usapan, maka tidak apa-apa.[9]
5.
Hendaknya antara tangan dan kepala atau kaki tidak ada
penghalang seperti jilbab, topi atau kaos kaki dan sepatu, walaupun tipis
sekali, sehingga air usapan bisa sampai pada kulit usapan (kecuali bila
terpaksa).[10]
6.
Letak usapan harus suci. Oleh karena itu, jika letak
usapan najis dan tidak mungkin untuk disucikan, maka hendaknya bertayamum.[11]
Kesimpulan Pelajaran
1.
Wudu yaitu membasuh wajah dan tangan dan mengu-sap kepala
dan kaki dengan syarat-syarat yang akan datang.
2.
Berdasarkan ihtiyath wajib, hendaknya wajah dan
kedua tangan dibasuh dari atas ke bawah.
3.
Dalam berwudu, setelah membasuh wajah dan kedua tangan,
harus mengusap kepala bagian depan dan pung-gung kedua kaki.
4.
Ukuran wajibnya mengusap kepala adalah sekadar da-pat
dikatakan bahwa pewudu telah mengusap kepala.
5.
Mengusap kepala harus pada kepala bagian depan di atas
dahi.
6.
Mengusap punggung kedua kaki sekedarnya saja sudah cukup,
walaupun lebarnya hanya satu jari, tetapi ukuran panjangnya yang harus diusap
ialah dari ujung jari sam-pai tonjolan punggung kaki.
7.
Dalam mengusap hendaknya:
a.
Tangan yang ditarik bergerak.
b.
Letak usapan suci.
c.
Tidak ada penghalang di antara tangan dan letak usapan.
** Seluruh marja’:
membasuh harus dari atas ke bawah (masalah ke-249).
4.
Seluruh marja’: berdasarkan ihtiyath wajib, mengusap kepala harus
dengan tangan kanan.( masalah ke-255).
**Seluruh marja’: berdasarkan ihtiyath wajib,
usaplah sampai benjolan punggung kaki, (masalah ke-249).
5. Gulpaigani dan Araki: tidak boleh mengusap kaki kiri
sebelum meng-usap kaki kanan. Khu’i: berdasarkan ihtiyath,
usaplah kaki kiri setelah mengusap kaki kanan (syarat wudu yang kesembilan).
0 komentar:
Posting Komentar