Pelajaran 12
TAYAMUM (PENGGANTI WUDU
DAN MANDI)
Tayamum
diwajibkan atas seseorang pada kondisi-kondisi di bawah ini:
1.
Tidak ada air atau tidak menemukan air.
2.
Air berbahaya bagi dirinya. Misalnya, karena menggu-nakan
air, ia terjangkiti suatu penyakit.
3.
Jika air digunakan untuk berwudu atau mandi, dia atau
istrinya atau anak-anaknya atau temannya atau orang-orang yang ada hubungan
dengannya akan mati atau sakit karena kehausan (begitu pula hewan-hewan
peliharaannya).
4.
Badan atau pakaiannya najis sedangkan air tidak cu-kup
untuk menyucikannya dan juga dia tidak punya baju lain.
5.
Tidak punya waktu untuk berwudu atau mandi.[1]
Bagaimana Cara Bertayamum?
Amalan-amalan
tayamum:
1.
Meletakkan kedua telapak tangan secara bersamaan pada
sesuatu yang sah untuk dipakai tayamum.
2.
Mengusapkan kedua telapak tangan tadi ke seluruh dahi dan
kedua sisinya; mulai dari tempat tumbuhnya rambut sampai ke permukaan kedua
alis dan ke ujung bagian atas hidungnya.
3.
Mengusapkan telapak tangan kiri ke seluruh pung-gung
tangan kanan.
4.
Mengusapkan telapak tangan kanan ke seluruh pung-gung
tangan kiri.
Seluruh amalan tayamum harus dilakukan dengan niat
tayamum dan untuk melaksanakan perintah ilahi, begitu juga harus dijelaskan
bahwa tayamum sebagai ganti wudu atau sebagai ganti mandi.[2]
Hal-hal yang Bisa Digunakan untuk Bertayamum:
·
Tanah.
·
Kerikil
·
Batu-batuan seperti: batu koral, batu marmer, batu tahu
(sebelum dimasak), batu gamping (sebelum di-masak).
Beberapa Masalah
1.
Tidak ada beda antara tayamum sebagai pengganti wudu
dengan tayamum sebagai pengganti mandi ke-cuali pada niatnya.[4]
2.
Jika seseorang melakukan tayamum sebagai pengganti wudu
lalu mengalami sesuatu yang membatalkan wudu, maka tayamumnya batal.[5]
3.
Jika seseorang melakukan tayamum sebagai pengganti mandi
lalu mengalami salah satu penyebab mandi wajib seperti: janabah atau menyentuh
mayat, maka tayamumnya batal.[6]
4.
Tayamum seseorang itu sah jika dia tidak bisa wudu atau
mandi. Oleh karena itu, jika dia bertayamum tanpa uzur, maka tayamumnya tidak
sah. Begitu pula, jika dia bertayamum karena ada uzur kemudian uzur-nya ini
hilang, misalnya; tidak ada air kemudian dia mendapatkan air, maka tayamumnya
batal.[7]
5.
Seseorang yang melakukan tayamum sebagai peng-ganti mandi
janabah tidak perlu berwudu untuk salat.* Namun, jika tayamumnya sebagai pengganti
selain mandi janabah, dia tidak bisa salat dengan tayamum tersebut, bahkan dia
juga harus berwudu. Dan jika dia tidak bisa juga berwudu, maka dia harus
bertayamum untuk yang kedua kalinya sebagai pengganti wudu.[8]
Syarat-syarat Sahnya Tayamum
1.
Anggota tayamum harus suci, yakni dahi dan kedua tangan.
2.
Usaplah dahi dan kedua punggung tangan dari atas ke
bawah.
3.
Sesuatu yang dipakai untuk bertayamum harus suci dan
mubah.
4.
Menjaga tertib.
5.
Menjaga muwalat.
6.
Ketika mengusap, tidak ada penghalang antara tangan dan
dahi, begitu juga antara telapak tangan dengan punggung tangan.[9]
Kesimpulan Pelajaran
1.
Seseorang tidak punya air, atau tidak bisa mendapatkan
air, atau punya uzur dalam menggunakan air, maka dia harus bertayamum sebagai
pengganti wudu dan mandi-nya.
2.
Dalam bertayamum, dahi dan kedua punggung tangan harus
diusap dengan telapak tangan.
3.
Bertayamum dengan tanah, kerikil, batu dan tanah yang
sudah dimasak hukumnya sah.
4.
Tayamum, baik sebagai pengganti mandi maupun peng-ganti
wudu, tidak berbeda dengan mandi dan wudu kecuali pada niatnya.
5.
Jika tayamum sebagai pengganti wudu, maka apa saja yang
membatalkan wudu akan membatalkannya juga. Begitu pula, jika tayamum sebagai
pengganti mandi, maka apa saja yang menyebabkan mandi akan memba-talkannya
juga.
6.
Bertayamum tanpa uzur adalah tidak sah.
7.
Dalam bertayamum, wajib menjaga tertib dan muwalat.
Selain itu, anggota tayamum dan hal-hal yang diguna-kan untuk bertayamum
haruslah suci.
a. Araki-Gulpaigani:
tayamum dengan tanah yang sudah dibakar matang tidak sah. Khu’i:
berdasarkan ihtiyath, tayamum dengan tanah yang sudah dibakar matang
tidak sah ( Al-’Urwah Al-Wutsqa, Jil. 1, hal. 485).
0 komentar:
Posting Komentar