Pelajaran 12 ( Tayamum )

on Kamis, 09 Agustus 2012

Pelajaran 12
TAYAMUM (PENGGANTI WUDU
DAN MANDI)

Tayamum diwajibkan atas seseorang pada kondisi-kondisi di bawah ini:
1.       Tidak ada air atau tidak menemukan air.
2.       Air berbahaya bagi dirinya. Misalnya, karena menggu-nakan air, ia terjangkiti suatu penyakit.
3.       Jika air digunakan untuk berwudu atau mandi, dia atau istrinya atau anak-anaknya atau temannya atau orang-orang yang ada hubungan dengannya akan mati atau sakit karena kehausan (begitu pula hewan-hewan peliharaannya).
4.       Badan atau pakaiannya najis sedangkan air tidak cu-kup untuk menyucikannya dan juga dia tidak punya baju lain.
5.       Tidak punya waktu untuk berwudu atau mandi.[1]  

Bagaimana Cara Bertayamum?
Amalan-amalan tayamum:
1.       Meletakkan kedua telapak tangan secara bersamaan pada sesuatu yang sah untuk dipakai tayamum.
2.       Mengusapkan kedua telapak tangan tadi ke seluruh dahi dan kedua sisinya; mulai dari tempat tumbuhnya rambut sampai ke permukaan kedua alis dan ke ujung bagian atas hidungnya.
3.       Mengusapkan telapak tangan kiri ke seluruh pung-gung tangan kanan.
4.       Mengusapkan telapak tangan kanan ke seluruh pung-gung tangan kiri.
Seluruh amalan tayamum harus dilakukan dengan niat tayamum dan untuk melaksanakan perintah ilahi, begitu juga harus dijelaskan bahwa tayamum sebagai ganti wudu atau sebagai ganti mandi.[2]

Hal-hal yang Bisa Digunakan untuk Bertayamum:
·         Tanah.
·         Kerikil
·         Batu-batuan seperti: batu koral, batu marmer, batu tahu (sebelum dimasak), batu gamping (sebelum di-masak).
·         Tanah yang sudah dimasak; seperti batu bata, kendi dari tanah liat.[3]*

Beberapa Masalah
1.       Tidak ada beda antara tayamum sebagai pengganti wudu dengan tayamum sebagai pengganti mandi ke-cuali pada niatnya.[4]
2.       Jika seseorang melakukan tayamum sebagai pengganti wudu lalu mengalami sesuatu yang membatalkan wudu, maka tayamumnya batal.[5]
3.       Jika seseorang melakukan tayamum sebagai pengganti mandi lalu mengalami salah satu penyebab mandi wajib seperti: janabah atau menyentuh mayat, maka  tayamumnya batal.[6]
4.       Tayamum seseorang itu sah jika dia tidak bisa wudu atau mandi. Oleh karena itu, jika dia bertayamum tanpa uzur, maka tayamumnya tidak sah. Begitu pula, jika dia bertayamum karena ada uzur kemudian uzur-nya ini hilang, misalnya; tidak ada air kemudian dia mendapatkan air, maka tayamumnya batal.[7]
5.       Seseorang yang melakukan tayamum sebagai peng-ganti mandi janabah tidak perlu berwudu untuk salat.*  Namun, jika tayamumnya sebagai pengganti selain mandi janabah, dia tidak bisa salat dengan tayamum tersebut, bahkan dia juga harus berwudu. Dan jika dia tidak bisa juga berwudu, maka dia harus bertayamum untuk yang kedua kalinya sebagai pengganti wudu.[8] 

Syarat-syarat Sahnya Tayamum
1.       Anggota tayamum harus suci, yakni dahi dan kedua tangan.
2.       Usaplah dahi dan kedua punggung tangan dari atas ke bawah.
3.       Sesuatu yang dipakai untuk bertayamum harus suci dan mubah.
4.       Menjaga tertib.
5.       Menjaga muwalat.
6.       Ketika mengusap, tidak ada penghalang antara tangan dan dahi, begitu juga antara telapak tangan dengan punggung tangan.[9]

Kesimpulan Pelajaran
1.       Seseorang tidak punya air, atau tidak bisa mendapatkan air, atau punya uzur dalam menggunakan air, maka dia harus bertayamum sebagai pengganti wudu dan mandi-nya.
2.       Dalam bertayamum, dahi dan kedua punggung tangan harus diusap dengan telapak tangan.
3.       Bertayamum dengan tanah, kerikil, batu dan tanah yang sudah dimasak  hukumnya sah.
4.       Tayamum, baik sebagai pengganti mandi maupun peng-ganti wudu, tidak berbeda dengan mandi dan wudu kecuali pada niatnya.
5.       Jika tayamum sebagai pengganti wudu, maka apa saja yang membatalkan wudu akan membatalkannya juga. Begitu pula, jika tayamum sebagai pengganti mandi, maka apa saja yang menyebabkan mandi akan memba-talkannya juga.
6.       Bertayamum tanpa uzur adalah tidak sah.
7.       Dalam bertayamum, wajib menjaga tertib dan muwalat. Selain itu, anggota tayamum dan hal-hal yang diguna-kan untuk bertayamum haruslah suci.



1. Taudhih Al-Masail, bab tayamum.
2. Ibid, masalah ke-700.
3. Ibid, masalah ke-684 dan ke-685. Al-Urwah Al-Wutsqa, Jil. 1, hal. 485.
a. Araki-Gulpaigani: tayamum dengan tanah yang sudah dibakar matang tidak sah. Khu’i: berdasarkan ihtiyath, tayamum dengan tanah yang sudah dibakar matang tidak sah ( Al-’Urwah Al-Wutsqa, Jil. 1, hal. 485).
4. Ibid, masalah ke-701.
5. Ibid, masalah ke-720.
6. Ibid.
7. Ibid, masalah ke-722.
a. Gulpaigani: jangan berwudu. (masalah ke-731).
8. Ibid, masalah ke-723.
9. Al-’Urwah Al-Wutsqa Jil. 1, hal. 495. Taudhih Al-Masail, masalah ke-692, 694, 704-706.

0 komentar:

Posting Komentar