Pelajaran 5
HUKUM-HUKUM AIR
Air Qalil (Sedikit)
1.
Jika air qalil bertemu dengan benda najis, maka ia
men-jadi najis (misalnya, disiramkan ke permukaan benda najis (atau benda yang
ternajisi) atau benda yang najis bertemu dengannya).[1]
2.
Jika air qalil yang najis dan bercampur itu
bersambung dengan air kur atau air mengalir, maka ia menjadi suci.
Misalnya, air qalil yang sudah najis diletakkan di bawah kran air yang
bersambung dengan sumber air kur, lalu kran air tersebut dibuka sehingga
bercampur dengan air qalil tersebut*.[2]
Air Kur, Air Mengalir, Air Sumur
1.
Segala macam air mutlak selain air qalil,
selama bau atau warna atau rasanya tidak berubah karena benda najis, maka
hukumnya suci. Dan jika bersentuhan dengan benda najis sehingga bau atau warna
atau rasanya ber-ubah, maka dihukumi najis. Air-air yang memiliki hu-kum di
atas tadi adalah air mengalir, air sumur, air kur, begitu juga air
hujan.[3]
2.
Hukum air ledeng yang bersambung dengan sumber air kur
adalah seperti hukum air kur itu
sendiri.[4]
Ciri-ciri Air Hujan
1.
Jika air hujan turun hanya sekali pada sesuatu yang najis
yang sudah tidak ada benda najis padanya,*
maka sesuatu itu menjadi suci.
2.
Jika air hujan turun pada karpet dan baju yang najis,
karpet dan baju menjadi suci dan tidak perlu diperas.** *
3.
Jika hujan turun pada tanah yang najis, maka tanah ini
menjadi suci.
4.
Mencuci sesuatu yang najis di genangan air hujan yang
kurang dari satu kur, maka selama hujan masih ber-langsung dan air
genangan itu tidak berubah bau, warna atau rasanya, hukum air itu adalah suci.[5]
Hukum-hukum Keraguan tentang Air
1.
Air yang ukurannya tidak jelas; apakah air kur
atau bukan; jika tersentuh najis, maka ia tidak najis, akan tetapi tidak
memiliki hukum-hukum air kur.
2.
Air yang ukuran sebelumnya adalah kur, tetapi
sekarang diragukan; apakah sudah menjadi air qalil atau belum, maka
hukumnya adalah air kur.
3.
Air yang tidak jelas; apakah suci atau najis, maka
dihukumi suci.
4.
Air yang sebelumnya suci lalu diragukan; apakah masih
suci atau sudah najis, maka hukumnya suci.
5.
Air yang sebelumnya najis lalu belum jelas; sudah kembali
suci ataukah masih najis, maka dihukumi najis.
6.
Air yang sebelumnya adalah air mutlak lalu tidak
jelas; apakah sudah menjadi air mudhaf atau masih air mutlak, maka dihukumi tetap sebagai air mutlak.[6]
Bagaimana Sesuatu yang Ternajisi Dapat
Kembali Suci dengan Air?
Air adalah sumber kehidupan dan penyuci kebanyakan
hal-hal yang ternajisi. Air terhitung sebagai penyuci yang digu-nakan oleh
semua manusia dalam kehidupan sehari-hari. Sekarang, mari kita belajar bagaimana
sesuatu yang ternajisi bisa menjadi suci dengan air.
1.
Penyucian wadah:
·
Dengan air kur: cukup dengan sekali siraman.
·
Dengan air qalil: tiga kali siraman.
2. Penyucian selain wadah:
·
Najis oleh air kencing:
-
Dengan air kur: sekali.*
-
Dengan air qalil: dua kali.
·
Najis oleh selain kencing:
-
Dengan air kur: sekali.
-
Dengan air qalil: sekali.
Keterangan:
a.
Untuk menyucikan sesuatu yang (terkena) najis,
per-tama-tama hilangkan benda najisnya kemudian cucilah sesuai dengan penjelasan
di atas. Misalnya, wadah yang najis dan setelah benda najisnya dihilangkan;
jika dicuci di air kur, maka sekali cucian saja sudah cukup.
b.
Karpet, pakaian atau apa saja yang semacamnya yang bisa
menyerap air dan bisa diperas, jika menyucikannya dengan air qalil, maka
setiap kali disiram hendaknya diperas sehingga air yang ada di dalamnya keluar,
atau dengan cara apa saja sehingga air itu keluar. Bila me-nyucikannya dengan
air kur atau dengan air mengalir, maka berdasarkan ihtiyath wajib
hendaknya diperas sam-pai airnya keluar.*
c.
Hukum air mengalir dan air sumur untuk menyucikan sesuatu
yang najis adalah seperti hukum air kur.
Masalah:
Cara menyucikan wadah yang najis adalah sebagai berikut:
·
Dengan air kur: masukkan ke dalamnya lalu angkat.
·
Dengan air qalil: penuhilah wadah dengan air
sebanyak tiga kali lalu kosongkan. Atau siramkan air ke wadah sebanyak tiga
kali, dan setiap siraman digoyangkan sedemikian rupa sehingga airnya sampai ke
letak-letak wadah yang terkena najis kemudian buanglah airnya.
Kesimpulan Pelajaran
1.
Bila air qalil bersentuhan dengan najis, ia
menjadi najis.
2.
Tentang air kur, air mengalir, air sumur, dan air
hujan; jika bau, warna dan rasa mereka berubah karena bersen-tuhan dengan
najis, maka semua air ini menjadi najis.
3.
Tentang seluruh air yang hukumnya sebagaimana hukum air kur;
selama bau, warna dan rasa mereka tidak berubah karena najis, maka hukum mereka
adalah suci.
4.
Air hujan bisa menyucikan, dan untuk karpet dan baju
tidak perlu diperas. Dan selama bau, warna dan rasanya tidak berubah karena
najis, hukumnya adalah suci.
5.
Tentang air yang tidak diketahui secara jelas; apakah air
itu kur atau bukan; jika bersentuhan dengan najis, maka ia tidak menjadi
najis.
6.
Air yang tidak diketahui secara jelas; apakah suci atau
tidak, hukumnya adalah suci.
7.
Air tidak diketahui, apakah air mutlak atau air mudhaf?
Maka dihukumi air mutlak.
8.
Seluruh barang yang najis (selain wadah) dengan sekali
siraman menjadi suci, kecuali jika najisnya lantaran ter-kena kencing, maka
jika menyucikannya dengan air qalil, hendaknya dicuci sebanyak dua kali.
9.
Untuk menyucikan karpet dan pakaian dan semacam-nya, maka
pada setiap siraman hendaknya diperas atau dengan cara apa saja sehingga airnya
keluar.
· Syarat pada penyucian air adalah bau atau warna atau
rasanya harus hilang. Jika air sudah bercampur dengan bau, warna dan rasa najis, hendaknya
dicampur dengan air kur atau air mengalir sampai bau, warna dan rasanya
hilang.
· ‘Ain najis adalah sesuatu
yang dengan sendirinya najis atau zatnya najis; seperti: kencing, darah.
**Pembahasannya akan
sampai dalam mencuci karpet, baju dan sema-camnya harus diperas sehingga air
yang merasuk bisa keluar.
o Khu’i: pakaian dan semacamnya
yang najis karena terkena kencing harus dua kali diperas walaupun penyuciannya
dengan air kur (masalah ke-160)
o Khu’i: harus memerasnya. Araki
dan Gulpaigani: dalam air kur tidak perlu memerasnya, (masalah
ke-161).
0 komentar:
Posting Komentar