Pelajaran 4 ( Bagaimana Sesuatu Yang Suci Bisa Menjadi Najis..?? )

on Kamis, 09 Agustus 2012

Pelajaran 4
BAGAIMANA SESUATU YANG SUCI
BISA MENJADI NAJIS?

Pada pelajaran yang lalu, telah dijelaskan bahwa semua yang ada di alam ini hukumnya suci, kecuali sebagian kecil saja. Namun demikian, sesuatu yang suci bisa menjadi najis karena bersentuhan dengan benda najis. Ini terjadi dengan syarat; salah satu dari keduanya (benda yang suci atau benda yang najis) harus basah. Perlu ditambahkan, bahwa kebasahan salah satu dari kedua benda itu telah berpindah ke yang lain.[1]
1.       Jika benda yang suci bersentuhan dengan benda najis dan salah satu dari keduanya basah dan mempengaruhi yang lain dengan kebasahannya, maka benda yang suci itu menjadi najis.

2.       Kasus-kasus di bawah ini dihukumi suci:
·         Tidak tahu pasti; apakah benda yang suci telah bersentuhan atau tidak dengan benda najis.
·         Tidak tahu pasti; benda yang suci dan benda najis itu basah atau tidak.
·         Tidak tahu pasti; kebasahan salah satunya berpe-ngaruh dan berpindah kepada yang lain atau tidak.[2]
Beberapa Masalah
1.       Jika seseorang tidak tahu; benda yang tadinya suci telah menjadi najis atau belum, maka hukumnya suci dan tidak wajib untuk memeriksanya, walaupun bisa dike-tahui kenajisannya atau kesuciannya.[3]
2.       Haram memakan dan meminum sesuatu yang najis.[4]
3.       Jika seseorang melihat orang lain memakan sesuatu yang najis atau salat dengan baju yang najis, dia tidak wajib memberitahukan kepadanya.[5]

Benda-benda yang Bisa Menyucikan
Bagaimana sesuatu yang terkena najis bisa menjadi suci? Semua yang terkena najis bisa kembali suci dengan benda-benda penyuci. Benda-benda yang dapat menyucikan itu antara lain:
1.       Air.
2.       Tanah.
3.       Sinar matahari.
4.       Islam.
5.       Hilangnya najis.[6]
Air bisa menyucikan sesuatu yang terkena najis. Air banyak sekali macamnya. Mengetahui macam-macam air sangat membantu kita untuk lebih mudah mempelajari masalah-masalah yang berkaitan dengannya.

Macam-macam Air
1.       Air mudhaf.
2.       Air mutlaq:
·         Air sumur
·         Air mengalir
·         Air hujan
·         Air diam:
1.       Kur (banyak).
2.       Qalil (sedikit).
Air mudhaf adalah air yang diambil dan diperas dari sesuatu seperti; air apel dan air semangka, atau air yang sudah bercampur sehingga tidak bisa dikatakan lagi bahwa itu air murni seperti: sirup.
Dan air mutlaq yaitu air yang selain mudhaf.

Hukum-hukum Air Mudhaf
1.       Tidak bisa menyucikan sesuatu yang najis (bukan ter-masuk benda yang bisa menyucikan).
2.       Akan menjadi najis jika bersentuhan dengan benda najis, walaupun bau atau warna atau rasanya tidak berubah, ataupun benda najis itu sedikit.
3.       Berwudu dan mandi dengannya tidak sah.[7]

Macam-macam Air Mutlaq
Yaitu air yang keluar dari bumi, atau turun dari langit, atau tidak keluar dari bumi juga tidak turun dari langit. Air yang turun dari langit disebut air hujan, dan air yang keluar dari bumi, kalau dia bergerak disebut sebagai air mengalir, dan kalau dia tidak bergerak disebut sebagai air sumur. Air yang tidak keluar dari bumi juga tidak turun dari langit disebut sebagai air diam. Air diam; kalau ukurannya banyak, maka disebut sebagai kur (banyak), dan  kalau sedikit, dia disebut  sebagai qalil (sedikit).


Ukuran Air Kur (Banyak)[8]  
1.       Yaitu air yang berada dalam bak atau kolam yang ukurannya tiga jengkal setengah (kurang lebih 70 cm panjang, lebar dan tingginya).*
2.       Beratnya sekitar 377 hingga 419 kg.

Ukuran Air Qalil (Sedikit)
Air yang kurang dari kur disebut dengan air qalil. Hanya air mutlaq yang bisa menyucikan sesuatu yang terkena najis. Boleh jadi air mudhaf bisa membersihkan kotoran, akan tetapi ia sama sekali tidak akan bisa menyucikan najis.
Pada pelajaran yang akan datang, kita akan mengenal hukum-hukum air mutlaq dan cara-cara bersuci dengannya.


Kesimpulan Pelajaran
1.       Sesuatu yang bisa menyucikan bisa menyucikan semua benda yang terkena najis. Artinya, tidak ada sesuatu yang terkena najis yang tidak bisa disucikan.
2.       Sesuatu yang bisa menyucikan antara lain; air, tanah, sinar matahari, Islam dan hilangnya benda najis.
3.       Di antara yang bisa menyucikan adalah air, itu pun air mutlaq; bukan air mudhaf.
4.       Air yang keluar dari bumi dan bergerak adalah air mengalir. Air yang keluar dari bumi dan tidak bergerak adalah air sumur. Air yang tidak keluar dari bumi juga tidak turun dari langit adalah air diam. Lalu, jika air yang diam itu banyak, dia disebut kur (banyak), dan  jika sedikit, dia disebut qalil (sedikit).
5.       Jika berat air mencapai 377 hingga 419 kg, maka dia di-sebut air kur.




1.  Taudhih Al-Masail, masalah ke-125.
2. Ibid, masalah ke-126. Al-’Urwah Al-Wutsqa, Jil. 1, hal. 79, masalah pertama.
3. Ibid, masalah ke-123.
4. Ibid, masalah ke-141.
5. Ibid, masalah ke-143.
6. Ibid, masalah ke-148.
7. Ibid, masalah ke-47 & 48.
8. Tahrir Al-Wasilah, Jil. 1, hal. 14, masalah ke-14;  Taudhih Al-Masail, masalah ke-16.
a. Khu’i: jika panjang, lebar dan tinggi kolam berukukran 3 jengkal, maka air sepenuh kolam itu sudah mencapai kur. (masalah ke-16).

0 komentar:

Posting Komentar