Pelajaran 3 ( Bersuci )

on Kamis, 09 Agustus 2012

Pelajaran  3
BERSUCI

Sebagaimana pada Pelajaran 1, semua ajaran-ajaran Islam yang berkaitan dengan amalan disebut dengan fikih. Dalam fikih Islam, salah satu yang paling penting ialah menjalan-kan kewajiban-kewajiban. Salah satu kewajiban yang paling penting dan utama adalah salat.
Masalah-masalah yang berkaitan dengan salat dapat dibagi menjadi tiga:
·         Pendahuluan-pendahuluan salat (muqaddamat).
·         Amalan-amalan salat (muqarinat).
·         Hal-hal yang membatalkan salat (mubthilat).
Maksud dari pendahuluan-pendahuluan salat yaitu seorang pelaku salat harus menjaganya sebelum melakukan salat.
Maksud dari amalan-amalan salat adalah hal-hal yang berkaitan dengan bacaan salat; dari takbirotul ihrom sampai pembacaan salam.
Dan maksud dari hal-hal yang membatalkan salat yaitu apa saja yang berkaitan dengan segala sesuatu yang bisa membatalkan salat.

Pendahuluan-pendahuluan Salat
Dari sekian masalah yang harus diperhatikan oleh pelaku salat sebelum mengerjakan salat ialah bersuci dan kesucian. Pelaku salat harus menyucikan badan dan pakaiannya dari najis. Untuk bersuci dari najis dan cara menyucikan sesuatu yang najis diperlukan pengetahuan tentang najis. Oleh kare-na itu, kami akan menjelaskan ihwal najis
Sebelum mengenal hal-hal yang najis, perhatikan sebuah kaidah umum dalam fikih Islam:

  Apa saja yang ada di alam ini adalah suci, kecuali sebelas benda najis dan apa saja yang bersentuhan dengannya. 


Benda-benda Najis:
1.       Kencing.
2.       Tinja.
3.       Mani.
4.       Bangkai.
5.       Darah.
6.       Anjing.
7.       Babi.
8.       Arak dan setiap cairan yang memabukkan.
9.       Fuqqa’; yaitu minuman yang dibuat dari bulir (seje-nis gandum).
10.   Orang kafir.
11.   Keringat unta pemakan tinja manusia.

Keterangan:
Kencing dan tinja manusia dan hewan yang dagingnya haram dan darahnya mengalir adalah najis.
Hewan yang darahnya mengalir adalah hewan yang jika urat nadinya dipotong maka darahnya memancur seperti: kucing dan tikus.
Manusia dan hewan yang darahnya mengalir seperti: kambing, maka air mani, bangkai dan darah mereka najis.
Anjing dan babi yang hidup di darat adalah najis, tetapi anjing dan babi yang hidup di laut tidak najis.
Kesucian (thaharah) berbeda dengan kebersihan. Demi-kian juga najis tidaklah sama dengan kotor. Boleh jadi sesu-atu itu dianggap bersih, akan tetapi menurut hukum Islam, ia belum tentu dinyatakan suci. Yang diinginkan oleh Islam adalah kesucian dan kebersihan. Artinya, seseorang harus memperhatikan kesucian dan kebersihan diri, lingkungan dan kehidupannya. Dan pelajaran kita ini berkaitan dengan kesucian.

Masalah:
1.       Kencing dan tinja manusia dan seluruh hewan yang da-gingnya haram dan darahnya mengalir adalah najis.*
2.       Kencing dan tinja seluruh hewan yang halal dagingnya  seperti: sapi, kambing dan seluruh hewan yang darah-nya tidak mengalir seperti: ular dan ikan adalah suci.[1]
3.       Kencing dan tinja seluruh hewan yang makruh da-gingnya seperti: kuda dan keledai  adalah suci.[2]
4.       Tinja seluruh burung yang haram dagingnya seperti; gagak, adalah najis.[3] **

Hukum Bangkai***
Mayat manusia, walaupun baru meninggal dunia dan ba-dannya belum dingin (selain anggotanya yang tidak bernyawa—yakni mati—seperti: kuku, rambut dan gigi), seluruh badannya najis, kecuali:[4]
1.       Meninggal dunia di medan perang (syahid).
2.       Sudah dimandikan (tiga kali mandi secara sempurna).

Bangkai Binatang
1.       Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir seperti; ikan, adalah suci.
2.       Bangkai hewan yang darahnya mengalir, maka ang-gota-anggota tubuhnya yang tidak bernyawa (mati) seperti: bulu dan tanduk, adalah suci, sementara ang-gota-anggota tubuhnya yang bernyawa (hidup) seperti daging dan kulit, adalah najis.[5]

Hukum Bangkai Binatang
1.       Anjing dan babi; seluruh anggota badan mereka adalah najis.
2.       Binatang-binatang selain anjing dan babi:
a.       Yang darahnya memancur/mengalir:
·         Anggota badannya yang hidup adalah najis.
·         Anggota badannya yang mati adalah suci.
b.      Yang darahnya tidak memancur/tidak mengalir; maka seluruh anggota badan mereka adalah suci.

Hukum-hukum Darah
1.       Darah manusia dan darah setiap hewan yang darahnya mengalir adalah najis seperti; ayam dan kambing.
2.       Darah hewan yang darahnya tidak mengalir adalah suci seperti; ikan dan nyamuk.
3.       Darah yang kadang-kadang ada pada telur tidaklah najis, akan tetapi berdasarkan ihtiyath wajib, hendaknya tidak dimakan. Jika darah sudah bercampur dengan kuning telur sehingga tidak tampak lagi, maka tidak ada larangan untuk memakan kuningnya.*
4.       Darah yang keluar dari sela-sela gigi (gusi), jika sudah bercampur dengan air ludah dan tidak tampak lagi, maka hukumnya suci, dan dengan demikian tidak ada larangan untuk menelan air ludah tersebut.[6]


Kesimpulan Pelajaran
1.       Untuk mengerjakan salat, badan dan pakaian pelaku salat harus suci.
2.       Seluruh apa yang ada di alam ini hukumnya suci kecuali 11 benda najis.
3.       Jenazah manusia yang meninggal tidak di medan pe-rang dan belum dimandikan, maka hukumnya najis kecuali anggota tubuhnya yang tak bernyawa (mati).
4.       Bangkai anjing, babi dan anggota-anggota yang ber-nyawa (hidup) dari seluruh bangkai hewan yang da-rahnya mengalir adalah najis.
5.       Bangkai seluruh hewan yang darahnya tidak mengalir, begitu juga anggota-anggota yang tak bernyawa dari seluruh bangkai hewan yang darahnya mengalir adalah suci.
6.       Seluruh hewan yang darahnya mengalir, maka darah mereka najis.
7.       Darah yang berada pada telur tidaklah najis, akan tetapi berdasarkan ihtiyath wajib, hendaknya tidak dimakan kecuali jika sedikit sehingga ketika dikocok tidak tam-pak lagi.
8.       Darah yang keluar dari sela-sela gigi, jika bercampur dengan air ludah dan tidak tampak lagi, hukumnya suci dan tidak apa-apa menelannya.
  


a. Gulpaigani: berdasarkan ihtiyath wajib hendaknya menghindari kencing dan tinja hewan yang dagingnya haram yang darahnya tidak mengalir, (masalah ke-85).
i.      Al-’Urwah Al-Wutsqa, Jil. 1, hal. 55.
ii.    Ibid.
iii.    Taudhih Al-Masail,  masalah ke-85.
**  Seluruh marja’ taklid: suci (masalah ke-86).
***Bangkai adalah hewan yang mati dengan sendirinya atau hewan yang disembelih secara  tidak sah (tidak berdasarkan syariat).
iv.    Al-’Urwah Al-Wutsqa, Jil. 1, hal. 58. Ar-Rabi’ dan hal. 61, masalah ke-12.
2. Ibid, Jil. 1, hal. 58. Ar-Rabi’. Tahrir Al-Wasilah, Jil. 1, hal. 115, Ar-Rabi’.
a. Seluruh marja’: berdasarkan ihtiyath wajib, hendaknya menghindari telur yang ada darahnya, akan tetapi jika darah berada pada kuning telur, selama kulitnya yang tipis belum pecah, hukum putih telur itu adalah  suci (masalah ke-99).
i.    Taudhih Al-Masail, masalah 96-101.

0 komentar:

Posting Komentar