Pelajaran 3
BERSUCI
Sebagaimana pada Pelajaran 1, semua ajaran-ajaran Islam
yang berkaitan dengan amalan disebut dengan fikih. Dalam fikih Islam, salah
satu yang paling penting ialah menjalan-kan kewajiban-kewajiban. Salah satu
kewajiban yang paling penting dan utama adalah salat.
Masalah-masalah
yang berkaitan dengan salat dapat dibagi menjadi tiga:
·
Pendahuluan-pendahuluan salat (muqaddamat).
·
Amalan-amalan salat (muqarinat).
·
Hal-hal yang membatalkan salat (mubthilat).
Maksud dari pendahuluan-pendahuluan salat yaitu seorang
pelaku salat harus menjaganya sebelum melakukan salat.
Maksud dari
amalan-amalan salat adalah hal-hal yang berkaitan dengan bacaan salat; dari takbirotul
ihrom sampai pembacaan salam.
Dan maksud dari
hal-hal yang membatalkan salat yaitu apa saja yang berkaitan dengan segala
sesuatu yang bisa membatalkan salat.
Pendahuluan-pendahuluan Salat
Dari sekian masalah yang harus diperhatikan oleh pelaku
salat sebelum mengerjakan salat ialah bersuci dan kesucian. Pelaku salat harus
menyucikan badan dan pakaiannya dari najis. Untuk bersuci dari najis dan cara
menyucikan sesuatu yang najis diperlukan pengetahuan tentang najis. Oleh
kare-na itu, kami akan menjelaskan ihwal najis
Sebelum mengenal
hal-hal yang najis, perhatikan sebuah kaidah umum dalam fikih Islam:
Apa saja yang
ada di alam ini adalah suci, kecuali sebelas benda najis dan apa saja yang
bersentuhan dengannya.
Benda-benda Najis:
1.
Kencing.
2.
Tinja.
3.
Mani.
4.
Bangkai.
5.
Darah.
6.
Anjing.
7.
Babi.
8.
Arak dan setiap cairan yang memabukkan.
9.
Fuqqa’; yaitu minuman yang dibuat dari bulir (seje-nis gandum).
10.
Orang kafir.
11.
Keringat unta pemakan tinja manusia.
Keterangan:
Kencing dan tinja manusia dan hewan yang dagingnya haram
dan darahnya mengalir adalah najis.
Hewan yang
darahnya mengalir adalah hewan yang jika urat nadinya dipotong maka darahnya
memancur seperti: kucing dan tikus.
Manusia dan hewan
yang darahnya mengalir seperti: kambing, maka air mani, bangkai dan darah
mereka najis.
Anjing dan babi
yang hidup di darat adalah najis, tetapi anjing dan babi yang hidup di laut
tidak najis.
Kesucian (thaharah)
berbeda dengan kebersihan. Demi-kian juga najis tidaklah sama dengan kotor.
Boleh jadi sesu-atu itu dianggap bersih, akan tetapi menurut hukum Islam, ia
belum tentu dinyatakan suci. Yang diinginkan oleh Islam adalah kesucian dan
kebersihan. Artinya, seseorang harus memperhatikan kesucian dan kebersihan
diri, lingkungan dan kehidupannya. Dan pelajaran kita ini berkaitan dengan
kesucian.
Masalah:
1.
Kencing dan tinja manusia dan seluruh hewan yang
da-gingnya haram dan darahnya mengalir adalah najis.*
2.
Kencing dan tinja seluruh hewan yang halal dagingnya seperti: sapi, kambing dan seluruh hewan yang
darah-nya tidak mengalir seperti: ular dan ikan adalah suci.[1]
3.
Kencing dan tinja seluruh hewan yang makruh da-gingnya
seperti: kuda dan keledai adalah suci.[2]
Mayat manusia, walaupun baru meninggal dunia dan
ba-dannya belum dingin (selain anggotanya yang tidak bernyawa—yakni
mati—seperti: kuku, rambut dan gigi), seluruh badannya najis, kecuali:[4]
1.
Meninggal dunia di medan perang (syahid).
2.
Sudah dimandikan (tiga kali mandi secara sempurna).
Bangkai Binatang
1.
Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir seperti; ikan,
adalah suci.
2.
Bangkai hewan yang darahnya mengalir, maka
ang-gota-anggota tubuhnya yang tidak bernyawa (mati) seperti: bulu dan tanduk,
adalah suci, sementara ang-gota-anggota tubuhnya yang bernyawa (hidup) seperti
daging dan kulit, adalah najis.[5]
Hukum Bangkai Binatang
1.
Anjing dan babi; seluruh anggota badan mereka adalah
najis.
2.
Binatang-binatang selain anjing dan babi:
a.
Yang darahnya memancur/mengalir:
·
Anggota badannya yang hidup adalah najis.
·
Anggota badannya yang mati adalah suci.
b.
Yang darahnya tidak memancur/tidak mengalir; maka seluruh
anggota badan mereka adalah suci.
Hukum-hukum Darah
1.
Darah manusia dan darah setiap hewan yang darahnya
mengalir adalah najis seperti; ayam dan kambing.
2.
Darah hewan yang darahnya tidak mengalir adalah suci
seperti; ikan dan nyamuk.
3.
Darah yang kadang-kadang ada pada telur tidaklah najis,
akan tetapi berdasarkan ihtiyath wajib, hendaknya tidak dimakan. Jika
darah sudah bercampur dengan kuning telur sehingga tidak tampak lagi, maka
tidak ada larangan untuk memakan kuningnya.*
4.
Darah yang keluar dari sela-sela gigi (gusi), jika sudah
bercampur dengan air ludah dan tidak tampak lagi, maka hukumnya suci, dan
dengan demikian tidak ada larangan untuk menelan air ludah tersebut.[6]
Kesimpulan Pelajaran
1.
Untuk mengerjakan salat, badan dan pakaian pelaku salat
harus suci.
2.
Seluruh apa yang ada di alam ini hukumnya suci kecuali 11
benda najis.
3.
Jenazah manusia yang meninggal tidak di medan pe-rang dan
belum dimandikan, maka hukumnya najis kecuali anggota tubuhnya yang tak
bernyawa (mati).
4.
Bangkai anjing, babi dan anggota-anggota yang ber-nyawa
(hidup) dari seluruh bangkai hewan yang da-rahnya mengalir adalah najis.
5.
Bangkai seluruh hewan yang darahnya tidak mengalir,
begitu juga anggota-anggota yang tak bernyawa dari seluruh bangkai hewan yang
darahnya mengalir adalah suci.
6.
Seluruh hewan yang darahnya mengalir, maka darah mereka
najis.
7.
Darah yang berada pada telur tidaklah najis, akan tetapi
berdasarkan ihtiyath wajib, hendaknya tidak dimakan kecuali jika sedikit
sehingga ketika dikocok tidak tam-pak lagi.
8.
Darah yang keluar dari sela-sela gigi, jika bercampur
dengan air ludah dan tidak tampak lagi, hukumnya suci dan tidak apa-apa
menelannya.
a. Gulpaigani: berdasarkan ihtiyath
wajib hendaknya menghindari kencing dan tinja hewan yang dagingnya haram
yang darahnya tidak mengalir, (masalah ke-85).
***Bangkai adalah hewan
yang mati dengan sendirinya atau hewan yang disembelih secara tidak sah (tidak berdasarkan syariat).
a. Seluruh marja’: berdasarkan ihtiyath wajib, hendaknya menghindari telur yang ada
darahnya, akan tetapi jika darah berada pada kuning telur, selama kulitnya yang
tipis belum pecah, hukum putih telur itu adalah
suci (masalah ke-99).
0 komentar:
Posting Komentar