Pelajaran 1 ( Kedudukan Fiqih Dalam Islam )

on Kamis, 09 Agustus 2012

Pelajaran 1
KEDUDUKAN FIKIH
DALAM ISLAM


Islam adalah agama terakhir dan paling sempurna. Ajaran dan hukumnya sesuai dengan fitrah dan maslahat manusia. Menerapkan ajaran Islam merupakan jalan yang menjamin kebahagiaan, dan sebuah lingkungan yang ideal ialah sebu-ah masyarakat yang menerapkan hukum-hukum Islam. Dan fikih sebagai subjek rangkaian pelajaran-pelajaran ini meru-pakan salah satu dasar utama undang-undang islami dan insani.
Secara umum, ajaran Islam terbagi kepada tiga bagian:
1.       Ajaran-ajaran keyakinan yang disebut dengan ushu-luddin.
2.       Aturan-aturan praktis yang disebut dengan furu-’uddin atau fikih.
3.       Masalah-masalah yang berkaitan dengan kejiwaan dan perbuatan; yang disebut juga dengan akhlak.
Bagian pertama: adalah ajaran yang berkaitan dengan pe-lurusan pikiran dan keyakinan manusia. Ajaran ini harus diterima berdasarkan argumentasi; sekalipun sederhana.  Karena ajaran ini berupa kepercayaan yang memerlukan suatu keyakinan, maka di dalamnya tidak diperbolehkan taklid dan ikut-ikutan orang lain.
Bagian kedua adalah ajaran-ajaran praktis yang menen-tukan tugas-tugas manusia sekaitan dengan pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan atau yang harus diting-galkan. Ajaran ini disebut dengan hukum (baca: fikih). Berkenaan dengan hukum, tidak ada larangan untuk bertaklid kepada orang lain (baca: marja’ atau mujtahid).

Pembagian Hukum
Dalam Islam, setiap pekerjaan manusia memiliki hukum tertentu. Hukum-hukum tersebut antara lain:
1.       Wajib: adalah pekerjaan yang harus dilakukan, dan jika seseorang meninggalkannya, ia akan mendapatkan sik-sa, seperti salat dan puasa.
2.       Haram: adalah pekerjaan yang harus ditinggalkan, dan jika seseorang mengerjakannya, ia akan mendapatkan siksa, seperti bohong dan mendzalimi  orang lain.
3.       Sunah: adalah pekerjaan yang jika seseorang dila-kukannya, ia akan mendapatkan pahala, dan jika ia meninggalkannya, ia tidak mendapatkan siksa, seperti salat tahajud dan bersedekah.
4.       Makruh: adalah pekerjaan yang jika seseorang mening-galkannya, ia akan mendapatkan pahala, dan jika ia melakukannya, ia tidak mendapatkan siksa, seperti me-niup makanan dan memakan makanan panas.
5.       Mubah: adalah pekerjaan yang hukumnya sama antara mengerjakannya dan meninggalkannya, dan pelakunya tidak mendapatkan siksa ataupun pahala; seperti ber-jalan dan duduk. (1)

Taklid
Taklid berarti mengikuti. Mengikuti dalam masalah fikih yaitu mengikuti seorang fakih (seorang ahli fikih). Artinya, seorang mukallaf (muslim) dalam melakukan perbuatan-perbuatannya sesuai dengan fatwa-fatwa seorang atau mujtahid yang diyakininya. (2)
1.       Kewajiban seorang yang bukan mujtahid—dan tentu-nya dia tidak mampu menyimpulkan hukum-hukum Allah swt. secara langsung dari sumber-sumbernya—ialah bertaklid (mengikuti) pendapat dan fatwa se-orang marja’ atau mujtahid.(3)
2.       Tugas sebagian besar dari masyarakat dalam fikih Islam ialah bertaklid, karena hanya sedikit orang yang mampu berijtihad di bidang fikih.(4)
3.       Seorang mujtahid yang diikuti oleh orang lain disebut sebagai marja’ taklid.
4.       Seorang mujtahid yang diikuti oleh orang lain harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Adil.
b.      Hidup.
c.       Laki-laki.
d.      Baligh.
e.       Syi’ah Imamiyah.
f.     Berdasarkan ihtiyath wajib(5), hendaknya dia paling pandai (a’lam) di antara para mujtahid, dan  tidak rakus akan dunia.(6)

Keterangan Syarat-syarat Seorang Marja’
1.       Adil adalah orang yang berada pada tingkatan takwa. Artinya dia selalu mengerjakan kewajiban-kewajiban dan meninggalkan dosa-dosa. Tanda-tanda orang yang memiliki sifat adil adalah tidak melakukan dosa-dosa besar* dan tidak mengulangi dosa-dosa kecil.[7]
2.       Orang yang baru baligh atau selama ini belum pernah bertaklid, dia harus menetapkan seorang mujtahid yang masih hidup sebagai marja’-nya. Maka, untuk memulai bertaklid, dia tidak boleh menjadikan seorang mujtahid yang sudah meninggal dunia sebagai marja’-nya.[8]
3.       Seseorang yang bertaklid kepada seorang marja’ yang kemudian meninggal dunia sementara dia masih ingin bertaklid kepadanya, dia harus mendapat izin dari muj-tahid yang masih hidup yang diikutinya. Bila mendapat izin untuk itu, maka dia dapat tetap bertaklid kepada marja’ sebelumnya yang telah meninggal dunia itu.[9]
4.       Ada kondisi-kondisi dimana seseorang yang telah men-dapat izin untuk tetap bertaklid kepada marja’-nya yang telah meninggal harus merujuk kepada marja’ kedua (yang masih hidup). Kondisi-kondisi tersebut antara lain; bila marja’ pertama (yang telah meninggal) dalam sebuah masalah tidak memiliki fatwa sementara marja’-nya yang sekarang memiliki fatwa, dan dalam masalah-masalah baru yang tidak ada di masa marja’ sebelumnya seperti; perang atau gencatan senjata dan lain-lainnya.[10]
5.       Seorang mujtahid yang diikuti fatwanya oleh orang lain harus penganut Syi’ah Imamiyah; yaitu mazhab Syi’ah yang meyakini dua belas imam. Maka, seorang mukallaf yang bermazhab Syi’ah Imamiyah tidak boleh menga-malkan fatwa-fatwa ulama dan para mujtahid yang tidak bermazhab Syi’ah Imamiyah.[11]
6.       Islam menetapkan tugas perempuan dan laki-laki sesuai dengan kodrat penciptaannya. Perempuan tidak dibeba-ni tanggung jawab agar menjadi marja’. Tanggung jawab menjadi marja’ sangatlah berat; sebuah posisi yang amat penting. Namun, ini tidak berarti menghapus kebebasan mereka. Ketidakbolehan perempuan menjadi marja’ tidak berarti ia kehilangan peluang menjadi mujtahid. Islam mendorong perempuan mencapai puncak keilmu-an dengan menjadi mujtahid, namun tidak menjadi marja’. Perempuan mujtahid dapat menggali sendiri hukum-hukum Allah dari sumber-sumbernya, yakni Al-Quran, Sunah, Akal dan Ijma’. Pada posisi ini, ia memang tidak perlu bertaklid kepada orang lain.
7.       Yang dimaksudkan dari ‘paling pandai’ ialah ihwal seorang mujtahid yang lebih handal dari mujtahid yang lain dalam menggali hukum-hukum fikih dari sumber-sumbernya.[12]
8.       Seorang mukallaf[13] wajib melakukan penelitian (tafahhush) dalam rangka menentukan mujtahid paling pandai.[14]
9.       Setiap pribadi memiliki kebebasan dalam bertaklid dan tidak harus sama dengan orang lain. Seorang istri, misalnya, dalam hal bertaklid tidak harus sama dengan suaminya. Bila dia telah menentukan seseorang sebagai mujtahid yang telah memiliki syarat-syarat untuk ditaklidi, maka dia bisa bertaklid kepadanya sekalipun suaminya telah bertaklid kepada mujtahid yang lain.[15]
Kesimpulan Pelajaran
1.       Ajaran-ajaran Islam terdiri dari akidah, fikih dan akhlak.
2.       Hukum praktis terdiri dari wajib, haram, sunah, makruh dan mubah.
3.       Taklid adalah mengamalkan fatwa seorang marja’ taklid.
4.       Tidak dilarang untuk tetap bertaklid pada mujtahid yang sudah meninggal dunia selagi ada izin dari muj-tahid yang masih hidup.
5.       Seseorang yang tetap bertaklid kepada mujtahid yang sudah meninggal dunia dalam masalah-masalah baru harus bertaklid kepada mujtahid yang masih hidup.
6.       Dalam bertaklid, setiap orang bebas dan tidak harus sama dengan orang lain.



a.  Al-Fatawah Al-Wadihah, Jil. 1, hal. 83.
2. Tahrir Al-Wasilah, Jil. 1, hal. 5.
3. Ibid.
4. Ibid. Jil. 1, hal. 5.
5. Tentang pengertian dari ihtiyath wajib ini bisa dirujuk ke pelajaran setelah ini (peny.).
6. Taudhih Al-Masail, masalah 2.
a. Dosa besar adalah dosa yang balasannya adalah azab dan api neraka seperti; berbohong, memfitnah dan sebagainya. Dan selainnya adalah dosa kecil.
i.    Tahrir Al-Wasilah, Jil. 1,  hal. 10, masalah ke-28.
ii.    Ibid, Jil. 1, hal. 7, masalah ke-13.
iii.    Ibid.
iv.    Istiftaat, Jil. 1, hal. 12, masalah ke-20.
7. Taudhih Al-Masail, masalah ke-2.
8. Al Urwah Al wusqah, Jil. 1, hal. 7, masalah ke-17.
9. Pada pelajaran berikutnya, mukallaf dijelaskan sebagai orang yang memiliki tugas untuk menjalankan hukum-hukum fikih (peny.).
10.   Tahrir Al-Wasilah, Jil. 1, hal. 6, masalah ke-5.
11.   Istiftaat, Jil. 1, hal. 13, masalah ke-25.

0 komentar:

Posting Komentar