Pelajaran 14 ( Kiblat Dan Pakaian Shalat

on Kamis, 09 Agustus 2012

Pelajaran 14
KIBLAT DAN PAKAIAN SHALAT


KIBLAT
1.       Ka’bah yang berada di kota Mekkah dan di dalam Masjidil Haram adalah kiblat, dan pelaku salat harus melaksanakan salat dengan menghadap ke sana.
2.       Orang yang berada di luar kota Mekkah dan berada jauh darinya; sekiranya berdiri dan bisa dikatakan bahwa salatnya menghadap kiblat, maka demikian ini sudah cukup.[1]

* * *
PAKAIAN SALAT
Salah satu masalah yang harus diperhatikan sebelum salat adalah pakaian. Nah, kini mari kita menyimak ukuran pa-kaian dan syarat-syaratnya.

Ukuran Pakaian 
1.       Laki-laki; harus menutup aurat,[2] dan akan lebih baik bila menutupnya mulai dari pusar sampai lutut.
2.       Perempuan; harus menutupi seluruh badan kecuali:
a.       Tangan sampai pergelangan.
b.       Kaki sampai pergelangan.
c.       Wajah sebatas yang harus dibasuh dalam wudu.[3]
3.       Perempuan tidak diwajibkan dalam salatnya untuk me-nutup kedua tangan dan kedua kaki serta wajah sebatas yang tersebut di atas tadi, walaupun menutu-pinya juga tidak apa-apa.[4]
4.       Syarat-syarat pakaian salat adalah sebagai berikut:
a.       Suci (tidak najis).
b.       Mubah (bukan barang ghasab).
c.       Bukan bagian dari anggota bangkai,* misalnya bukan dari kulit hewan yang disembelih tidak atas dasar syariat islam, walaupun sekadar ikat pinggang dan topi.
d.       Bukan dari hewan yang dagingnya haram, misalnya dari kulit macan atau babi.
e.       Jika pelaku salat adalah laki-laki, dia tidak boleh memakai pakaian yang  terbuat dari tenunan emas dan sutera asli.
Di antara syarat-syarat di atas, syarat pertama (pakaian harus suci dan tidak najis) mungkin sekali menjadi masalah bagi siapa saja, karena jarang ada orang melakukan salat dengan pakaian ghasab atau pakaian dari bagian tubuh bangkai. Oleh karena itu, berikutnya kami akan mene-rangkan syarat pertama. Hanya saja perlu ditegaskan di sini bahwa selain pakaian, badan pelaku salat juga harus suci.

Pada kondisi-kondisi di bawah ini, hukum salat seseorang dengan badan atau pakaian yang najis adalah batal:
1.       Sengaja salat dengan badan atau pakaian najis. Yakni, sekalipun tahu bahwa badan atau pakaiannya najis, dia tetap salat dalam kondisi demikian.[5]
2.       Memandang remeh belajar masalah-masalah atau hu-kum-hukum fikih* sehingga dia salat dengan badan atau pakaian najis karena tidak tahu  hukumnya.[6]
3.       Dia tahu bahwa badan atau pakaiannya najis, lalu lupa sehingga melakukan salat dengan badan atau pakaian najis.[7]

Pada kondisi-kondisi di bawah ini, hukum salat seseorang dengan badan atau pakaian yang najis adalah sah:
1.       Dia tidak tahu bahwa badan atau pakaiannya najis, seusai salat dia baru tahu kalau badan atau pakaiannya itu najis.[8]
2.       Badan atau pakaiannya najis karena luka yang ada pada badannya dan sulit untuk membasuh atau menggan-tinya.[9]
3.       Badan atau pakaiannya najis karena darah, akan tetapi ukuran bercak darah di pakaian itu kurang dari uang logam satu dirham.*[10]
4.       Dia terpaksa melakukan salat dengan badan atau pa-kaian najis, misalnya tidak ada air untuk bersuci.[11]
Beberapa Masalah
1.       Jika pakaian-pakaian kecil pelaku salat najis seperti: sarung tangan, kaos kaki atau sapu tangan kecil yang najis di sakunya; maka selama bukan dari anggota bangkai atau binatang yang haram dagingnya tidaklah apa-apa.[12]
2.       Memakai jubah, baju putih dan pakaian yang paling bersih dan memakai wangi-wangian serta cincin ‘aqiq dalam salat adalah sunah.[13]
3.       Memakai pakaian hitam, kotor, ketat dan pakaian yang bergambar wajah serta terbukanya kancing-kancing pakaian adalah makruh.[14]


Kesimpulan Pelajaran
1.       Ka’bah yang  berada di dalam Masjidil Haram di kota Mekkah adalah kiblat, dan pelaku salat harus melaku-kan salat dengan menghadap ke sana.
2.       Sekiranya pelaku salat berdiri dan bisa dikatakan bahwa dia sedang melakukan salat dengan menghadap kiblat, demikian ini sudah cukup.
3.       Laki-laki dalam salatnya harus menutup aurat, dan akan lebih baik bila dia  menutupnya mulai dari pusar sampai lutut.
4.       Perempuan dalam salat harus menutup seluruh badan kecuali wajah dan kedua tangan sampai pergelangan dan kedua kaki sampai pergelangan.
5.       Badan dan pakaian pelaku salat harus suci.
6.       Pakaian pelaku salat harus mubah dan bukan dari ang-gota bangkai dan hewan yang haram dagingnya.
7.       Jika seseroang sebelumnya tidak tahu kalau badan atau pakaiannya najis, lalu seusai salat dia baru tahu demi-kian, maka salatnya sah.
8.       Jika dia sebelumnya tahu bahwa badan atau pakaiannya najis kemudian lupa sehingga dia melakukan salat de-ngan badan atau pakaian najis tersebut, maka salatnya batal.



1. Taudhih Al-Masail, masalah ke-776.
2. Aurat lelaki adalah penis, testis (biji pelir) dan lubang anus (peny.).
3. Ibid, masalah ke-788 dan ke-889.
4. Ibid, masalah ke-789.
a. Rujuk Pelajaran 3.
i.    Taudhih Al-Masail, masalah ke-799.
1. Gulpaigani: seseorang tidak tahu bahwa salat dengan badan atau pakaian najis adalah batal; jika dia melakukan salat dengan badan atau pakaian najis, maka berdasarkan ihtiyath wajib salatnya batal, (masalah ke-7079). Araki: seseorang tidak tahu bahwa salat dengan badan atau pakaian najis adalah batal; lalu jika dia melakukan salat dengan badan atau pakaian najis, maka salatnya batal (masalah ke-794).
ii.    Ibid, masalah ke-800.
iii.    Ibid, masalah ke-803.
iv.    Ibid, masalah ke-802.
v.    Ibid, masalah ke-848.
** Ukuran logam satu dirham adalah lingkaran yang kira-kira tidak sampai satu ruas dari jari telunjuk, atau sebesar uang logam 100 rupiah.
vi.    Ibid, masalah ke-484.
vii.    Ibid.
5. Ibid, masalah ke-861.
6. Ibid, masalah ke-864.
7. Ibid, masalah ke-865.

0 komentar:

Posting Komentar