Pelajaran 15 ( Tempat Shalat, Azan Dan Iqomah )

on Kamis, 09 Agustus 2012

Pelajaran 15
TEMPAT SHALAT, AZAN
DAN IQOMAH




TEMPAT SALAT
Syarat-syarat Tempat Salat
1.       Harus mubah (bukan hasil rampasan—ghasab).
2.       Tidak bergerak (seperti: di dalam kendaraan, maka tidak boleh dalam keadaan bergerak).
3.       Tidak sempit dan atapnya tidak pendek sehingga ia bisa berdiri dan rukuk serta sujud dengan sempurna.
4.       Tempat dahi (ketika sujud) harus suci.
5.       Jika tempat salat najis, kadar basahnya tidak sampai ber-pengaruh pada badan atau pakaian pelaku salat.

Pelajaran 14 ( Kiblat Dan Pakaian Shalat


Pelajaran 14
KIBLAT DAN PAKAIAN SHALAT


KIBLAT
1.       Ka’bah yang berada di kota Mekkah dan di dalam Masjidil Haram adalah kiblat, dan pelaku salat harus melaksanakan salat dengan menghadap ke sana.
2.       Orang yang berada di luar kota Mekkah dan berada jauh darinya; sekiranya berdiri dan bisa dikatakan bahwa salatnya menghadap kiblat, maka demikian ini sudah cukup.[1]

Pelajaran 13 ( Waktu Shalat )


Pelajaran 13
WAKTU SALAT

Setelah belajar masalah-masalah kesucian, sedikit demi sedikit kita siap untuk melaksanakan salat. Untuk mengenal masalah-masalah dan hukum salat, pertama-tama perlu kita ketahui bahwa salat ada yang wajib dan ada yang sunah.
Salat wajib ada dua macam; macam pertama adalah salat wajib harian, dimana setiap hari harus dikerjakan pada waktu-waktu tertentu, dan macam kedua adalah salat wajib yang terkadang hukum wajibnya ini lantaran sebab-sebab tertentu dan bukan termasuk kewajiban harian. Untuk mengenal salat-salat wajib perhatikan susunan di bawah ini:

Pelajaran 12 ( Tayamum )


Pelajaran 12
TAYAMUM (PENGGANTI WUDU
DAN MANDI)

Tayamum diwajibkan atas seseorang pada kondisi-kondisi di bawah ini:
1.       Tidak ada air atau tidak menemukan air.
2.       Air berbahaya bagi dirinya. Misalnya, karena menggu-nakan air, ia terjangkiti suatu penyakit.
3.       Jika air digunakan untuk berwudu atau mandi, dia atau istrinya atau anak-anaknya atau temannya atau orang-orang yang ada hubungan dengannya akan mati atau sakit karena kehausan (begitu pula hewan-hewan peliharaannya).
4.       Badan atau pakaiannya najis sedangkan air tidak cu-kup untuk menyucikannya dan juga dia tidak punya baju lain.

Pelajaran 11 (Pelaksanaan Mandi )


Pelajaran 11
PELAKSANAAN MANDI


Dalam pelaksanaan mandi, seluruh badan dan kepala serta leher harus disiram, baik mandi wajib, seperti: mandi janabah, maupun mandi sunah, seperti mandi hari Jum’at. Dengan kata lain, dalam melaksanakan semua macam mandi, tidak ada perbedaan kecuali pada niat.
Mandi bisa dilaksanakan sebagai berikut:

Cara-cara Mandi

Pelajaran 10 ( Mandi )


Pelajaran 10
MANDI

Ada kalanya untuk mengerjakan salat (dan seluruh peker-jaan yang harus disertai dengan wudu) diwajibkan mandi terlebih dahulu. Artinya, untuk menunaikan perintah Allah Swt., seluruh badan harus suci. Sekarang akan dijelaskan masalah-masalah mandi dan cara-caranya.

Macam-macam Mandi Wajib
1.       Umum; bagi laki-laki maupun perempuan:
a.       Janabah
b.      Menyentuh mayat
c.       Mayat
2.       Khusus perempuan:
a.       Haid
b.       Istihadhah
c.       Nifas

Pelajaran 9 ( Wudhu Jabiroh )


Pelajaran 9
WUDU JABIROH

Definisi Jabiroh
Obat yang dibubuhkan di atas luka dan pembalut yang membalutnya disebut dengan jabiroh.
1.       Seseorang yang memiliki luka pada anggota wudunya, jika dia mampu berwudu secara normal, maka dia harus berwudu secara normal.[1] Misalnya:
a.       Permukaan luka terbuka dan air tidak berbahaya baginya.
b.      Permukaan luka tertutup akan tetapi bisa dibuka dan air tidak berbahaya baginya.
2.       Jika luka berada pada wajah dan tangan, dan per-mukaan luka terbuka dan air berbahaya baginya,* maka membasuh sekitarnya sudah cukup.[2]

Pelajaran 8 ( Syarat-syarat Wudhu )


Pelajaran  8
SYARAT-SYARAT WUDHU

Wudu akan sah dengan syarat-syarat di bawah ini. Tentu-nya, dengan kurangnya salah satu dari mereka, wudu sese-orang menjadi tidak sah.

Syarat-syarat Wudu
1.       Syarat-syarat air dan tempat air:
a.       Air wudu harus suci (tidak najis).
b.       Air wudu harus mubah; bukan hasil rampasan  (gha-sab).*
c.       Air wudu harus air mutlaq (bukan air mudhaf).

Pelajaran 7 ( Wudhu )


Pelajaran 7
WUDHU


Setelah belajar mukadimah salat yang paling awal, yaitu penyucian badan dan pakaian dari hal-hal najis, kita akan menjelaskan mukadimah kedua, yaitu wudu. Sebelum mela-kukan salat, hendaknya pelaku salat berwudu dan memper-siapkan dirinya untuk menunaikan ibadah yang agung ini. Bahkan pada keadaan tertentu, diwajibkan mandi terlebih dahulu; artinya membasuh seluruh badan. Bila tidak bisa wudu atau mandi, dia harus melakukan amalan pengganti, yaitu tayamum sebagaimana akan diterangkan hukumnya masing-masing pada pelajaran ini dan pelajaran yang akan datang.

Pelajaran 6 ( Cara Menyucikan Tanah Yang Najis )

Pelajaran  6
CARA MENYUCIKAN TANAH
YANG NAJIS





Menyucikan Tanah[1]
1.       Dengan air kur: pertama-tama, buanglah tanah yang ter-kena najis lalu siramkan air kur atau alirkan air ke per-mukaannya sampai ke seluruh letak-letak najis.
2.       Dengan air qalil:
a.       Kalaulah permukaan tanah itu membuat air tidak bisa mengalir di atasnya (yakni tanah itu menyerap air), maka tanah tidak bisa suci dengan air qalil.*
b.      Jika air bisa mengalir di atas tanah, maka hanya per-mukaan yang dialiri air saja menjadi suci.