Pelajaran 2 ( Ijtihad Dan Taklid )

on Kamis, 09 Agustus 2012

Pelajaran 2
IJTIHAD DAN TAKLID



1.       Cara-cara mengetahui mujtahid dan orang yang paling pandai:
a.       Seseorang dengan sendirinya yakin dan tahu mana mujtahid yang paling pandai. Misalnya, dia sendiri termasuk orang yang berilmu dan bisa mengetahui bahwa si fulan adalah mujtahid, dan mengetahui bahwa si fulan mujtahid terpandai di bidangnya.
b.      Dua orang adil yang bisa menentukan bahwa si fulan adalah mujtahid atau si fulan adalah orang yang paling pandai.*
c.       Sekelompok ilmuwan  yang bisa menentukan bahwa si fulan adalah mujtahid dan orang yang paling pandai. Kesaksian-kesaksian mereka bisa dipercaya bahwa si fulan memang seorang mujtahid atau si fulan memang orang yang paling pandai.[1]

2.       Cara-cara untuk mendapatkan fatwa mujtahid:
a.       Mendengar sendiri dari sang mujtahid.
b.      Mendengar dari dua orang atau seorang yang adil.
c.       Mendengar dari seorang yang bisa dipercaya dan jujur.
d.      Membaca risalah amaliyah (kumpulan fatwa) mujta-hid.[2]
3.       Jika mujtahid yang paling pandai dalam masalah ter-tentu tidak memiliki fatwa, maka seorang mukallid (yang bertaklid) bisa merujuk kepada mujtahid lain yang memiliki fatwa sekaitan dengan masalah tersebut. Dan berdasarkan ihtiyath wajib, mujtahid yang menjadi marja’ (tempat rujukan) masalah tersebut harus paling pandai dari yang lain.[3]
4.       Jika fatwa mujtahid dalam masalah tertentu berubah, seorang mukallid harus mengamalkan fatwanya yang baru dan tidak boleh mengamalkan fatwa yang lama.[4]
5.       Manusia wajib belajar masalah-masalah yang selalu diperlukannya.

Siapakah Mukallaf?   
Mukallaf yaitu orang yang berakal dan baligh. Yakni, dia orang yang memiliki tugas untuk menjalankan hukum-hukum fikih. Oleh karena itu, anak-anak yang belum baligh dan orang-orang gila (tidak berakal) bukanlah mukallaf.

Usia Baligh
Usia baligh anak laki-laki adalah setelah genap berusia lima belas tahun, dan usia baligh anak perempuan setelah genap usia sembilan tahun. Bila telah memasuki usia itu, mereka termasuk orang-orang yang baligh dan harus menjalankan seluruh tugas-tugas syariat. Jika usia seorang anak masih di bawah usia baligh lalu mengerjakan amalan-amalan yang baik, seperti salat secara benar, dia akan mendapatkan pahala.
Perlu diperhatikan bahwa usia baligh dihitung ber-dasarkan tahun Hijriah Qomariyah; yang jumlah setiap tahunnya adalah 354 hari 6 jam.

Perbedaan antara Ihtiyath Wajib
dan Ihtiyath Mustahab
Ihtiyath mustahab selalu beriringan dengan fatwa. Artinya, berkenaan dengan sebuah masalah, pertama-tama seorang mujtahid memberikan fatwa kemudian memberikan ihti-yath[5]. Ihtiyath ini dinamai sebagai ihtiyath mustahab. Sekaitan dengan ini, mukallid dapat mengamalkan fatwa atau menga-malkan ihtiyath mustahab, namun dia tidak boleh merujuk kepada mujtahid lain. Misalnya, jika seseorang mengerjakan salat dan dia tidak tahu pasti apakah badan atau bajunya itu najis ataukah tidak, seusai salat dia baru sadar bahwa ketika melakukan salat, badan atau bajunya najis, maka salatnya sah. Akan tetapi, atas dasar ihtiyath mustahab, jika waktu salat masih tersisa, hendaknya dia mengulangi salatnya.  
Ihtiyath wajib tidak berdampingan dengan fatwa. Se-orang mukallid harus beramal sesuai dengan ihtiyath tersebut atau bisa merujuk kepada mujtahid lain. Misalnya, menurut ihtiyath wajib, seorang mukallid tidak boleh bersujud di atas daun anggur yang masih segar dan basah.


Kesimpulan Pelajaran
1.       Cara-cara untuk mengenal mujtahid dan orang yang paling pandai adalah sebagai berikut:
·         Mukallid meyakini dan mengetahui dengan sendiri-nya.
·         Dua orang adil yang menyatakan demikian.
·         Sekelompok ilmuwan yang menyatakan demikian.
2.       Cara-cara untuk mendapatkan fatwa mujtahid adalah sebagai berikut:
·         Mendengar langsung dari mujtahid.
·         Mendengar dari dua atau satu orang yang adil atau minimal satu orang yang bisa dipercaya dan jujur.
·         Membaca langsung risalah amaliyah mujtahid.
3.       Orang-orang yang baligh dan berakal harus menjalan-kan hukum-hukum agama.
4.       Anak laki-laki yang genap berusia 15 tahun dan anak perempuan yang genap berusia 9 tahun termasuk orang-orang yang sudah baligh.
5.       Dalam ihtiyath wajib, seorang mukallid bisa merujuk ke fatwa mujtahid lain. Akan tetapi dalam ihtiyath mustahab, dia tidak bisa merujuk demikian ini.




·          Khu’i: pernyataan satu orang ahli juga sudah cukup (masalah ke-3).
·    Tahrir Al-Wasilah Jil. 1, hal. 8, masalah ke-19.
·    Ibid, Jil. 1, hal. 8, masalah ke-21.
·    Ibid, hal. 7, masalah ke-11.
·    Al-’Urwah Al-Wutsqa Jil. 1, hal. 12, masalah ke-31.
·    Secara harfiyah, ihtiyath berarti kewaspadaan dan kehati-hatian (peny.).

0 komentar:

Posting Komentar