Pelajaran 6 ( Cara Menyucikan Tanah Yang Najis )

on Kamis, 09 Agustus 2012
Pelajaran  6
CARA MENYUCIKAN TANAH
YANG NAJIS





Menyucikan Tanah[1]
1.       Dengan air kur: pertama-tama, buanglah tanah yang ter-kena najis lalu siramkan air kur atau alirkan air ke per-mukaannya sampai ke seluruh letak-letak najis.
2.       Dengan air qalil:
a.       Kalaulah permukaan tanah itu membuat air tidak bisa mengalir di atasnya (yakni tanah itu menyerap air), maka tanah tidak bisa suci dengan air qalil.*
b.      Jika air bisa mengalir di atas tanah, maka hanya per-mukaan yang dialiri air saja menjadi suci.


Beberapa Masalah
1.       Dinding yang najis bisa menjadi suci seperti halnya per-mukaan tanah.[2]
2.       Dalam menyucikan permukaan tanah, jika air itu meng-alir dan masuk ke dalam sumur, atau air itu mengalir ke tempat lain, maka seluruh permukaan tanah yang dialiri air tersebut menjadi suci.
Tanah
1.       Jika telapak kaki atau bawah sepatu berjalan dalam keadaan najis, dan karena bersentuhan dengan tanah sehingga benda najisnya hilang, maka ia menjadi suci. Dengan demikian, tanah adalah penyuci telapak kaki dan bawah sepatu, akan tetapi harus memenuhi bebe-rapa syarat:
a.       Hendaknya tanah itu suci.
b.      Hendaknya tanah itu kering (tidak basah).
c.       Tanah penyuci dapat berupa tanah, pasir, batu, pa-ving dan sebagainya.[3]

Masalah: bila persentuhan telapak kaki atau bawah sepatu dengan tanah dapat menghilangkan benda najisnya, maka ia menjadi suci. Akan tetapi, sebaiknya berjalan minimal sam-pai lima belas langkah.[4]

Sinar Matahari
Sinar matahari—dengan syarat-syaratnya yang akan dise-butkan—dapat menyucikan benda-benda seperti:
1.       Tanah.
2.       Bangunan dan bagian-bagiannya, seperti pintu dan jendela.
3.       Pohon dan tumbuhan.[5]

Syarat-syarat Sinar Matahari sebagai Penyuci
1.       Benda yang terkena najis hendaknya masih basah; sede-mikian rupa sehingga benda lain akan basah seketika bersentuhan dengannya.
2.       Benda yang terkena najis menjadi kering karena sinar matahari. Bila benda itu tetap basah atau lembab, maka ia belumlah suci.
3.       Hendaknya tidak ada penghalang yang menghalau sinar matahari seperti awan atau gorden, kecuali jika sangat tipis dan tidak sampai menghalau sinarnya.
4.       Benda yang terkena najis itu menjadi kering semata-mata akibat sinar matahari. Artinya, tidak dibantu oleh  angin, misalnya.
5.       Ketika sinar matahari memancar, hendaknya benda najis sudah tidak ada pada benda yang ternajisi.* Bila benda najis itu masih ada padanya, maka sebelum terkena sinar matahari, hendaknya benda najis tersebut dihi-langkan terlebih dahulu darinya.
6.       Bagian luar dan dalam dinding atau tanah hendaknya kering sekaligus. Jadi, bila pada hari ini bagian luarnya kering namun pada esok hari, bagian dalamnya baru kering, maka yang suci pada hari ini adalah bagian luarnya saja.

Masalah: jika tanah dan sebagainya terkena najis akan tetapi tidak basah, maka siramkanlah sedikit air atau sesuatu yang bisa membasahinya ke atasnya, dan untuk menyucikannya biarkan sinar matahari mengena padanya.[6]   

Islam
Jika orang kafir membaca dua kalimat syahadat, dia menjadi Muslim, dan dengan demikian, seluruh badannya menjadi suci. Kalimat syahadat adalah seperti di bawah ini:

اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلَّا اللهُ وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله[7]
(Asyhadu alla ilaha illallah, wa asyhadu anna Muham-madan rasulullah)

Hilangnya Benda Najis
Pada dua perkara di bawah ini, sesuatu yang terkena najis bisa menjadi suci dengan hilangnya benda najis dan tidak memerlukan siraman air, yaitu:
1.       Anggota badan binatang. Misalnya, tatkala seekor ayam memakan benda najis; patuknya menjadi suci seketika hilangnya benda najis darinya.
2.       Bagian-bagian dalam badan manusia seperti; bagian dalam mulut, hidung dan telinga. Misalnya, ketika menggosok gigi, darah keluar dari gusi. Bila air ludah tidak berwarna darah, maka mulut itu suci dan tidak perlu membasuhnya.[8]


Kesimpulan Pelajaran
1.       Tanah yang tidak bisa dialiri air tidak dapat disucikan dengan air qalil.
2.       Jika menyucikan tanah dengan air qalil, permukaan yang dialiri air saja menjadi suci, adapun permukaan yang digenangi air adalah najis.
3.       Telapak kaki dan bawah sepatu yang najis dapat men-jadi suci hanya dengan berjalan di atas tanah lalu benda najisnya hilang.
4.       Sinar matahari dengan syarat-syaratnya bisa menyuci-kan tanah, bangunan, pohon dan tumbuhan.
5.       Jika orang kafir menjadi muslim, maka dia menjadi suci.
6.       Bagian dalam mulut dan hidung menjadi suci dan tidak perlu dibasuh hanya dengan hilangnya najis dari bagi-an-bagian dalam tersebut





1.  Taudhih Al-Masail, masalah ke-179-180.
a. Araki: permukaan tanah bisa suci (masalah ke-178). Khu’i: permukaan tanah juga suci, (masalah ke-180).
2. Ibid, masalah ke-180.
3. Ibid, masalah ke-183 & ke-192.
4. Al-’Urwah Al-Wutsqa, Jil. 1, hal. 125.
5. Ibid, hal. 129. Tahrir Al-Wasilah, Jil. 1, hal. 130.
a. Maksud dari benda najis ialah segala suatu yang pada dzatnya adalah najis, seperti darah dan sepuluh benda najis lainnya yang telah kita simak sebelumnya. Ini berbeda dengan benda yang ternajisi, terkena atau ternodai najis.
i.    Al-‘Urwah Al-Wutsqa, hal. 129-131. Tahrir Al-Wasilah, Jil. 1, hal. 130.
6. Tahrir Al-Wasilah, Jil. 1, hal. 131. Taudhih Al-Masail, masalah ke-207.
7. Taudhih Al-Masail, masalah ke-216 & ke-217.
t-fam �+" a � � h�� notype","serif"; mso-ansi-language:IN'>Bagaimana air kur bisa menjadi najis?




§ Taudhih Al-Masail, masalah ke-26.
·    Syarat pada penyucian air adalah bau atau warna atau rasanya harus hilang. Jika air sudah bercampur dengan bau, warna dan rasa najis,  hendaknya dicampur dengan air kur atau air mengalir sampai bau, warna dan rasanya hilang.
§ Tahrir Al-Wasilah, Jil. 1 hal 14, masalah ke-11.
·    Ibid, Jil. 1, hal. 13, masalah ke-4.
·    Taudhih Al-Masail, masalah ke-35.
·    ‘Ain najis adalah sesuatu yang dengan sendirinya najis atau zatnya najis; seperti: kencing, darah.
**Pembahasannya akan sampai dalam mencuci karpet, baju dan sema-camnya harus diperas sehingga air yang merasuk bisa keluar.
·    Ibid, masalah 37, 40, 41, 42.
·    Al-’Urwah Al-Wutsqa, Jil. 1 hal. 49; Tahrir Al-Wasilah, Jil. 1, hal. 15, masalah ke-15.
·    Taudhih Al-Masail, masalah ke-150-159-160.
o Khu’i: pakaian dan semacamnya yang najis karena terkena kencing harus dua kali diperas walaupun penyuciannya dengan air kur (masalah ke-160)
o Khu’i: harus memerasnya. Araki dan Gulpaigani: dalam air kur tidak perlu memerasnya, (masalah ke-161).  

0 komentar:

Posting Komentar