Pelajaran 6
CARA MENYUCIKAN TANAH
YANG NAJIS
1.
Dengan air kur: pertama-tama, buanglah tanah yang
ter-kena najis lalu siramkan air kur atau alirkan air ke per-mukaannya
sampai ke seluruh letak-letak najis.
2.
Dengan air qalil:
a.
Kalaulah permukaan tanah itu membuat air tidak bisa
mengalir di atasnya (yakni tanah itu menyerap air), maka tanah tidak bisa suci
dengan air qalil.*
b.
Jika air bisa mengalir di atas tanah, maka hanya
per-mukaan yang dialiri air saja menjadi suci.
Beberapa Masalah
1.
Dinding yang najis bisa menjadi suci seperti halnya
per-mukaan tanah.[2]
2.
Dalam menyucikan permukaan tanah, jika air itu meng-alir
dan masuk ke dalam sumur, atau air itu mengalir ke tempat lain, maka seluruh
permukaan tanah yang dialiri air tersebut menjadi suci.
Tanah
1.
Jika telapak kaki atau bawah sepatu berjalan dalam
keadaan najis, dan karena bersentuhan dengan tanah sehingga benda najisnya
hilang, maka ia menjadi suci. Dengan demikian, tanah adalah penyuci telapak
kaki dan bawah sepatu, akan tetapi harus memenuhi bebe-rapa syarat:
a.
Hendaknya tanah itu suci.
b.
Hendaknya tanah itu kering (tidak basah).
c.
Tanah penyuci dapat berupa tanah, pasir, batu, pa-ving
dan sebagainya.[3]
Masalah: bila persentuhan telapak kaki atau bawah sepatu dengan
tanah dapat menghilangkan benda najisnya, maka ia menjadi suci. Akan tetapi,
sebaiknya berjalan minimal sam-pai lima belas langkah.[4]
Sinar Matahari
Sinar matahari—dengan syarat-syaratnya yang akan
dise-butkan—dapat menyucikan benda-benda seperti:
1.
Tanah.
2.
Bangunan dan bagian-bagiannya, seperti pintu dan jendela.
3.
Pohon dan tumbuhan.[5]
Syarat-syarat Sinar Matahari sebagai Penyuci
1.
Benda yang terkena najis hendaknya masih basah;
sede-mikian rupa sehingga benda lain akan basah seketika bersentuhan dengannya.
2.
Benda yang terkena najis menjadi kering karena sinar
matahari. Bila benda itu tetap basah atau lembab, maka ia belumlah suci.
3.
Hendaknya tidak ada penghalang yang menghalau sinar
matahari seperti awan atau gorden, kecuali jika sangat tipis dan tidak sampai
menghalau sinarnya.
4.
Benda yang terkena najis itu menjadi kering semata-mata
akibat sinar matahari. Artinya, tidak dibantu oleh angin, misalnya.
5.
Ketika sinar matahari memancar, hendaknya benda najis
sudah tidak ada pada benda yang ternajisi.*
Bila benda najis itu masih ada padanya, maka sebelum terkena sinar matahari,
hendaknya benda najis tersebut dihi-langkan terlebih dahulu darinya.
6.
Bagian luar dan dalam dinding atau tanah hendaknya kering
sekaligus. Jadi, bila pada hari ini bagian luarnya kering namun pada esok hari,
bagian dalamnya baru kering, maka yang suci pada hari ini adalah bagian luarnya
saja.
Masalah: jika tanah dan sebagainya terkena najis akan tetapi
tidak basah, maka siramkanlah sedikit air atau sesuatu yang bisa membasahinya
ke atasnya, dan untuk menyucikannya biarkan sinar matahari mengena padanya.[6]
Islam
Jika orang kafir membaca dua kalimat syahadat, dia
menjadi Muslim, dan dengan demikian, seluruh badannya menjadi suci. Kalimat
syahadat adalah seperti di bawah ini:
(Asyhadu alla ilaha illallah, wa asyhadu anna Muham-madan
rasulullah)
Hilangnya Benda Najis
Pada dua perkara di bawah ini, sesuatu yang terkena najis
bisa menjadi suci dengan hilangnya benda najis dan tidak memerlukan siraman
air, yaitu:
1.
Anggota badan binatang. Misalnya, tatkala seekor ayam
memakan benda najis; patuknya menjadi suci seketika hilangnya benda najis
darinya.
2.
Bagian-bagian dalam badan manusia seperti; bagian dalam
mulut, hidung dan telinga. Misalnya, ketika menggosok gigi, darah keluar dari
gusi. Bila air ludah tidak berwarna darah, maka mulut itu suci dan tidak perlu
membasuhnya.[8]
Kesimpulan Pelajaran
1.
Tanah yang tidak bisa dialiri air tidak dapat disucikan
dengan air qalil.
2.
Jika menyucikan tanah dengan air qalil, permukaan
yang dialiri air saja menjadi suci, adapun permukaan yang digenangi air adalah
najis.
3.
Telapak kaki dan bawah sepatu yang najis dapat men-jadi
suci hanya dengan berjalan di atas tanah lalu benda najisnya hilang.
4.
Sinar matahari dengan syarat-syaratnya bisa menyuci-kan
tanah, bangunan, pohon dan tumbuhan.
5.
Jika orang kafir menjadi muslim, maka dia menjadi suci.
6.
Bagian dalam mulut dan hidung menjadi suci dan tidak
perlu dibasuh hanya dengan hilangnya najis dari bagi-an-bagian dalam tersebut
a.
Araki: permukaan tanah bisa suci (masalah ke-178). Khu’i: permukaan tanah
juga suci, (masalah ke-180).
a. Maksud dari benda najis ialah segala suatu yang pada
dzatnya adalah najis, seperti darah dan sepuluh benda najis lainnya yang telah kita simak sebelumnya. Ini berbeda dengan benda yang ternajisi,
terkena atau ternodai najis.
· Syarat pada penyucian air adalah bau atau warna atau
rasanya harus hilang. Jika air sudah bercampur dengan bau, warna dan rasa najis, hendaknya
dicampur dengan air kur atau air mengalir sampai bau, warna dan rasanya
hilang.
· ‘Ain najis adalah sesuatu
yang dengan sendirinya najis atau zatnya najis; seperti: kencing, darah.
**Pembahasannya akan
sampai dalam mencuci karpet, baju dan sema-camnya harus diperas sehingga air
yang merasuk bisa keluar.
o Khu’i: pakaian dan semacamnya
yang najis karena terkena kencing harus dua kali diperas walaupun penyuciannya
dengan air kur (masalah ke-160)
o Khu’i: harus memerasnya. Araki
dan Gulpaigani: dalam air kur tidak perlu memerasnya, (masalah
ke-161).
0 komentar:
Posting Komentar